Jumat, 02 April 2010

Tentang Pembiayaan Kesehatan

Tentang Pembiayaan Kesehatan
BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Kesehatan merupakan kebutuhan mendasar dari setiap manusia untuk dapat hidup layak, produktif, serta mampu bersaing untuk meningkatkan taraf hidupnya. Perkembangan teknologi dalam bidang kesehatan berjalan dengan pesat dalam abad terakhir ini, yang manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Namun demikian jangkauan pelayanan kesehatan ini masih terbatas; artinya masih banyak masyarakat yang belum mampu menikmati pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal ini sangat ditentukan oleh sistem pelayanan kesehatan yang berlaku di suatu negara.
Badan Kesehatan Dunia WHO (World Health Organitation) untuk pertama kalinya telah mengadakan analisis terhadap sistim kesehatan di 191 negara di dunia, yang hasilnya telah dipublikasikan pada tanggal 21 Juni 2000 pada "The World Health Report 2000 - Health Systems Improfing performance". Analisis yang dilaksanakan dengan menggunakan 5 performance indecator ini, menunjukkan bahwa Perancis mempunyai sistem kesehatan yang baik, diikuti oleh Italia, Spanyol, Oman, Austria, dan Jepang. USA yang proporsi biaya pelayanan kesehatan terhadap GDP-nya tinggi (dibanding negara lain) hanya menduduki rangking ke 37, sedangkan biaya kesehatannya hanya 6 persen dari GDP, menduduki rangking ke 18.
Hal ini menunjukkan bahwa mutu sistem pelayanan kesehatan tidak semata- mata ditentukan oleh besarnya biaya yang dikeluarkan untuk pembiayaan kesehatan tersebut. Director General WHO Dr Gro Harlem Brundtland menyatakan, pesan utama dari laporan ini adalah bahwa kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dunia sangat tergantung pada sistem kesehatan yang diberlakukan bagi masyarakat. Walaupun perkembangan telah terjadi dengan pesat dalam dekade terakhir ini, namun hampir di semua negara terjadi underutilisasi dari resoucrces yang ada. Dampak dari sistem kesehatan yang tidak tepat paling dirasakan oleh masyarakat miskin, yang akan semakin terdorong kepada kemiskinan akibat tidak adanya perlindungan finansial terhadap kesehatan.
Salah satu rekomendasi kunci dari laporan tersebut adalah agar negara- negara mengembangkan asuransi kesehatan dengan cakupan populasi yang luas. Agar dapat mempunyai cakupan populasi yang luas, maka sistem kesehatan dalam suatu negara harus disusun dalam suatu tatanan yang terintegrasi antara sistem pelayanan itu sendiri dengan sistem pembiayaan.

1.2 Tujuan
Mahasiswi diharapkan dapat mengerti dan memahami teori yang telah didapat selama proses belajar mengajar sehingga dapat menerapkan secara nyata sesuai tugas dan wewenang Bidan tentang penatalaksanaan masalah yg didapat sehingga dapat dijadikan bekal dalam memberi wawasan yang bermanfaat kemudian hari.

















BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Tentang Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan kesehatan yang kuat, stabil dan berkesinambungan memegang peranan yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai berbagai tujuan penting dari pembangunan kesehatan di suatu negara diantaranya adalah pemerataan pelayanankesehatan dan akses (equitable access to health care) dan pelayanan yang berkualitas (assured quality) . Oleh karena itu reformasi kebijakan kesehatan di suatu negara seyogyanya memberikan fokus penting kepada kebijakan pembiayaan kesehatan untuk menjamin terselenggaranya kecukupan (adequacy), pemerataan (equity), efisiensi (efficiency) dan efektifitas (effectiveness) dari pembiayaan kesehatan itu sendiri. Perencanaan dan pengaturan pembiayaan kesehatan yang memadai (health care financing) akan menolong pemerintah di suatu negara untuk dapat memobilisasi sumber-sumber pembiayaan kesehatan, mengalokasikannya secara rasional serta menggunakannya secara efisien dan efektif. Kebijakan pembiayaan kesehatan yang mengutamakan pemerataan serta berpihak kepada masyarakat miskin (equitable and pro poor health policy) akan mendorong tercapainya akses yang universal. Pada aspek yang lebih luas diyakini bahwa pembiayaan kesehatan mempunyai kontribusi pada perkembangan sosial dan ekonomi. Pelayanan kesehatan itu sendiri pada akhir-akhir ini menjadi amat mahal baik pada negara maju maupun pada negara berkembang. Penggunaan yang berlebihan dari pelayanan kesehatan dengan teknologi tinggi adalah salah satu penyebab utamanya. Penyebab yang lain adalah dominasi pembiayaan pelayanan kesehatan dengan mekanisme pembayaran tunai (fee for service) dan lemahnya kemampuan dalam penatalaksanaan sumber-sumber dan pelayanan itu sendiri (poor management of resources and services).
Meskipun tiap-tiap negara mempunyai perbedaan dalam reformasi pembiayaan kesehatannya bergantung dari isu-isu dan tantangannya sendiri, akan tetapi pada dasarnya dalam banyak hal karakteristiknya sama karena kesemua hal itu diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional, regional dan internasional. Organisasi kesehatan se-dunia (WHO) sendiri memberi fokus strategi pembiayaan kesehatan yang memuat isu-isu pokok, tantangan, tujuan utama kebijakan dan program aksi itu pada umumnya adalah dalam area sebagai berikut:
1. meningkatkan investasi dan pembelanjaan publik dalam bidang kesehatan,
2. mengupayakan pencapaian kepesertaan semesta dan penguatan permeliharaan kesehatan masyarakat miskin,
3. pengembangan skema pembiayaan praupaya termasuk didalamnya asuransi kesehatan sosial (SHI),
4. penggalian dukungan nasional dan internasional,
5. penguatan kerangka regulasi dan intervensi fungsional,
6. pengembangan kebijakan pembiayaan kesehatan yang didasarkan pada data dan fakta ilmiah, serta
7. pemantauan dan evaluasi.
Implementasi strategi pembiayaan kesehatan di suatu negara diarahkan kepada beberapa hal pokok yakni; kesinambungan pembiayaan program kesehatan prioritas, reduksi pembiayaan kesehatan secara tunai perorangan (out of pocket funding), menghilangkan hambatan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan dalam akses pelayanan, peningkatan efisiensi dan efektifitas alokasi sumber daya (resources) serta kualitas pelayanan yang memadai dan dapat diterima pengguna jasa.
Sejalan dengan itu, dalam rencana strategik Depkes 2005-2009 secara jelas disebutkan bahwa meningkatkan pembiayaan kesehatan merupakan salah satu dari empat strategi utama departemen kesehatan disamping menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas serta meningkatkan sistem surveilans, moitoring dan informasi kesehatan. Strategi utama itu dijabarkan dalam 17 sasaran pembangunan. Selanjutnya sasaran dari strategi utama meningkatkan pembiayaan kesehatan itu adalah; 1) pembangunan kesehatan mendapatkan penganggaran yang memadai oleh pemerintah pusat dan daerah (sararan 15), 2) anggaran kesehatan pemerintah lebih diutamakan untuk pencegahan dan promosi kesehatan (sasaran 16) dan 3) terciptanya sistem jaminan pembiayaan kesehatan terutama bagi masyarakat miskin (sasaran 17).
Tujuan pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

2.2 Mencari Model Sistem Pembiayaan Kesehatan
Gizi.net - INDONESIA adalah salah satu negara dari sedikit negara-negara di dunia, yang belum memiliki sistem pembiayaan kesehatan yang mantap. Padahal kita telah merdeka lebih dari 50 tahun. Banyak negara yang lebih muda, yang merdeka setelah Indonesia, justru telah memiliki sistem pembiayaan kesehatan yang lebih mantap, yang menjadi “model” dan berlaku secara nasional. Dampaknya, jelas terkait dengan kemampuan menyediakan dana kesehatan bagi seluruh rakyat. Ini terlepas, status kesehatan rakyat tidak semata-mata tergantung besarnya biaya yang dikeluarkan.
Menurut survei PriceWaterhouse Coopers (1999), sebelum krisis ekonomi (1997), Indonesia membelanjakan 19,1 dollar AS per kapita per tahun untuk pemeliharaan kesehatan, atau sekitar 1,7 persen GDP. Bandingkan dengan Malaysia (97,3 dollar AS atau 2,4 persen GDP), Thailand (108,5 dollar AS atau 4,3 persen GDP), Singapura (667 dollar AS atau 3,5 persen GDP), Taiwan (623,8 dollar AS atau 4,8 persen GDP). Pada waktu itu, GDP per kapita Indonesia diperhitungkan sebesar 1.080 dollar AS.
Laporan itu juga mengatakan, harapan untuk hidup (life expectancy) Indonesia adalah terendah dibanding negara-negara itu, yaitu 68 tahun. Ratio tempat tidur dibanding jumlah penduduk juga terendah, yaitu 0,6 per 1000. Penyebab kematian, di Indonesia ternyata justru penyakit-penyakit yang sebenarnya telah diketahui cara diagnosa dan terapinya, yaitu infeksi alat pernafasan (15,15 persen) dan TBC (11,5 persen). Sedangkan di negara-negara tetangga kita, penyebab kematian utama adalah kanker atau cardio vaskuler, yang merupakan penyakit-penyakit yang lebih sulit pengobatannya.
Juga dilaporkan, cakupan kepesertaan penduduk Indonesia dalam program jaminan sosial sektor kesehatan (compulsory coverage, semacam asuransi kesehatan wajib/sosial) juga terendah, yaitu sekitar 15 persen. Bandingkan dengan Thailand, yang telah mencapai 56 persen dan Taiwan 96 persen. Rendahnya cakupan kepesertaan dalam program asuransi kesehatan, ternyata juga menyebabkan inefisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Meski Indonesia hanya membelanjakan sekitar 10 dollar AS per kapita per tahun untuk obat-obatan, sedangkan Taiwan membelanjakan sekitar 83 dollar AS per kapita per tahun, pemakaian obat generik di Indonesia hanya mencapai sekitar 10 persen, sedangkan di Taiwan, pemekaian obat generik mencapai sekitar 70 persen. Sebabnya, dengan kepesertaan sekitar 96 persen penduduk dalam program asuransi kesehatan (sosial) Taiwan dapat menyelenggarakan standardisasi pelayanan, termasuk obat, sehingga dana yang tersedia dapat dimanfaatkan lebih efisien.
Itulah sedikit gambaran, mengapa belanja kesehatan Indonesia adalah yang terendah. Dampaknya, ada keterbatasan membangun sarana kesehatan bagi rakyat dan sudah tentu berpengaruh pada status kesehatan rakyat. Meski status kesehatan tidak semata-mata ditentukan kemampuan dana, masalah mobilisasi dana untuk pembiayaan kesehatan (di Indonesia) pada hemat saya, semakin mendesak.

2.3 Berbagai pilihan
Dengan memperhatikan model-model yang dianut banyak negara, misalnya, model asuransi kesehatan komersil (AS) atau National Health Service/NHS model Inggris, Indonesia sebenarnya pernah menetapkan pilihan, yaitu ketika tahun 1968 melancarkan program asuransi kesehatan bagi pegawai negeri dan penerima pensiun, diprakarsai Menteri Kesehatan saat itu – Prof GA Siwabessi- melalui Keputusan Presiden No 230/1968 itu (nantinya) diharapkan menjadi “embrio” asuransi kesehatan semesta/nasional yang diberlakukan bagi seluruh penduduk.
Model ini mirip “Bismarek model”, diberlakukan di Jerman tahun 1882, yang di dalam khasanah ekonomi kesehatan dikenal sebagai asuransi kesehatan sosial. Namun, setelah itu, sampai sekarang, perkembangannya sangat lamban. Berbagai upaya, dengan memperkenalkan berbagai konsep untuk memperluas cakupan program, sejauh ini belum menampakkan hasil yang menggembirakan, baik dalam bentuk konsep Dana Upaya Kesehatan Masyarakat (DUKM) atau Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang diprakarsai Departemen Kesehatan ataupun Jaminan Pemeliharaan Tenaga Kerja (JPTK) yang merupakan bagian program Jamsostek. Cakupan seluruh program itu, baru mencapai sekitar 13 persen penduduk, dimana peserta yang terbesar adalah peserta PT Askes Indonesia (sekitar 14 juta orang)%0.
Kini, dengan semakin meningkatnya biaya pelayanan kesehatan, ada kebutuhan makin mendesak, untuk segera memiliki suatu sistem jaminan pemeliharaan kesehatan, yang dapat mencakup seluruh penduduk Indonesia, meski pelaksanaannya harus bertahap. Hal ini perlu guna mengantisipasi era globalisasi, di mana keterbukaan kita atas pasar komoditas kesehatan juga makin terbuka, sehingga ada kebutuhan untuk melindungi rakyat dari praktik kedokteran yang mungkin hanya akan mengeruk kantung kita. Model apa yang layak dan dapat mempercepat cakupan program jaminan pemeliharaan kesehatan-kesehatan?

Dari berbagai model yang telah dikembangkan di berbagai negara, “Bismarek” model (asuransi kesehatan sosial), agaknya lebih mendekati kebutuhan untuk mengejar ketertinggalan kita di bidang ini, karena model ini ternyata mampu mencapai cakupan 100 persen penduduk di banyak negara. Hal ini juga mempertimbangkan kelayakan model ini, yang ternyata telah diberlakukan di banyak negara, khususnya di Eropa (selain Inggris), Asia (Jepang, Korea, Taiwan, dan lain sebagainya). Dalam kaitan ini, ada prinsip-prinsip universal yang perlu memperoleh perhatian.

2.4 Prinsip - Prinsip Universal
Prinsip-prinsip Universal itu adalah :
1. kepesertaan bersifat wajib, terhadap penduduk sesuai perundangan. Jerman dan Jepang memulai dari kelompok tenaga kerja tertentu, untuk kemudian berkembang ke kelompok-kelompok lain sampai tenaga kerja nonformal dan mencapai 100 persen penduduk. Korea Selatan memulai dari sektor formal dengan jumlah tenaga kerja yang besar (500 tenaga kerja) untuk secara bertahap menurun, 400, 300, 200, 100 dan kahirnya mencakup kelompok nonformal. Korea mencapai cakupan kepesertaan 100 persen penduduk hanya dalam waktu beberapa tahun, karena kuatnya political will dari pemerintah (Dekrit Presiden, 1976).
2. iuran ditanggung bersama, ditetapkan secara proporsional, sesuai tingkat pendapatan, antara pemberi kerja dan penerima kerja. Pendekatan seperti ini, sebenarnya mengantisipasi perkembangan masa-depan, di mana biaya pelayanan kesehatan akan menjadi amat mahal, sehingga tidak mampu ditanggung penerima kerja (sendiri) atau pemberi kerja (sendiri). “Kekeliruan” dalam sistem pembiayaan yang telah kita laksanakan adalah, di dalam pembiayaan kesehatan Askes seluruh iuran ditanggung penerima kerja, sedang pada Jamsostek seluruhnya ditanggung pemberi kerja. Untuk Askes, telah dilakukan perubahan, di mana pemberi kerja (pemerintah) harus ikut memberi iuran dan subsidi, namun belum terlaksana (UU No 43/1999)
3. jenis santunan/benefit package berupa pelayanan kesehatan, sesuai kebutuhan medis. Ruang lingkupnya ditetapkan berdasar peraturan (pemerintah). Badan penyelenggara akan membangun sebuah sistem pembiayaan dan pelayanan kesehatan, untuk dapat memperoleh tingkat efisiensi yang tinggi, yang kini sering dikenal sebagai Managed healtheare concept.
4. kegotongroyongan di antara peserta, dengan demikian amat lengkap. Antara kaya miskin, tua muda, sehat sakit, bahkan yang memiliki resiko sakit tinggi dan rendah. Kegotongroyongan seperti ini sesuai dengan sifat pelayanan kesehatan itu sendiri, yang selayaknya bobot wajah sosial masih dapat dipertahankan.
5. Kelima, berdasar studi perbandingan di banyak negara, negara-negara yang menganut prinsip ini, ternyata juga membelanjakan biaya kesehatan yang lebih rendah dibanding negara yang menganut prinsip asuransi kesehatan komersial. Jepang hanya membelanjakan sekitar 50 persen biaya kesehatan dibanding AS. Demikian juga peningkatan pembiayaan kesehatan setiap tahunnya, AS lebih tinggi dibanding Jepang.
6. badan penyelenggara juga harus bersifat not for profit, sehingga lebih menguntungkan peserta. Sisa hasil usaha diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan kesehatan, misalnya, pembangunan sarana kesehatan. Dengan luasnya kepesertaan dalam sisetm ini, badan penyelenggara juga memperoleh peluang menikmati harga komoditas kesehatan, misalnya obat-obatan dengan harga lebih murah. Dampaknya, tentu amat luas pada ekonomi kesehatan.
Demikianlah, prinsip-prinsip universal dalam asuransi kesehatan sosial yang banyak dianut. Satu hal yang perlu ditegaskan, dalam prinsip asuransi sosial, sudah tentu pemerintah banyak berperanan, khususnya di dalam regulasi dan dorongan politis.

2.5 Pembiayaan Kesehatan Melalui Asuransi Kesehatan Sosial
Pembiayaan kesehatan semakin meningkat dari waktu ke waktu dan dirasakan berat baik oleh pemerintah, dunia usaha terlebih-lebih masyarakat pada umumnya. Untuk itu berbagai Negara memilih model sistem pembiayaan kesehatan bagi rakyatnya, yang diberlakukan secara nasional. Berbagai model yang dominan yang implementasinya disesuaikan dengan keadaan di Negara masing-masing.
Beberapa model yang dominan adalah:
1. Model asuransi kesehatan sosial (Social Health Insurance). Model ini dirintis sejak Jerman dibawah Bismarck pada tahun 1882. Model inilah yang berkembang di beberapa Negara Eropa, Jepang (sejak 1922) dan kemudian ke Negara-negara Asia lainnya yakni Philipina, Korea, Taiwan dll. Kelebihan sistem ini memungkinkan cakupan 100% penduduk dan relatif rendahnya peningkatan biaya pelayanan kesehatan.
2. Model asuransi kesehatan komersial (Commercial/Private Health Insurance). Model ini berkembang di AS. Namun sistem ini gagal mencapai cakupan 100% penduduk. Sekitar 38% penduduk tidak tercakup dalam sistem. Selain itu terjadi peningkatan biaya yang amat besar karena terbukanya peluang moral hazard. Sejak tahun 1993; oleh Bank Dunia direkomendasikan pengembangan model Regulated Health Insurance dimana kepesertaan berdasarkan kelompok dengan syarat jumlah minimal tertentu sehingga mengurangi peluang moral hazard
3. Model NHS (National Health Services) yang dirintis pemerintah Inggris sejak usai perang dunia kedua. Model ini juga membuka peluang cakupan 100% penduduk. Namun pembiayaan kesehatan yang dijamin melalui anggaran pemerintah akan menjadi beban yang berat.

2.6 Asuransi Kesehatan
Resiko sakit perorangan Kelompok
The law of lsrge number
Ketidakpastian Pasti
Prinsip :
1. Membayar Premi/Iuran(Kecil) Benefit/ santunan yang besar
2. Melindungi Peserta dari resiko (ekonomi)
Diantara berbagai model itu, asuransi kesehatan sosial menjadi pilihan di banyak Negara. Penggunaan istilah asuransi dalam program ini adalah karena adanya aspek pengalihan resiko (ekonomi) karena sakit dan syarat hukum the law of the large number. Kecenderungan (universal) dari implementasi asuransi kesehatan sosial adalah:
1. Bahwa program asuransi kesehatan sosial dimulai dari kelompok formal, tenaga kerja, untuk kemudian berkembang pada kelompok non-formal dan self employed. Program bagi masyarakat miskin seringkali dikembangkan menjadi bagian dari kelompok non formal, atau dikembangkan secara tersendiri bergantung kepada kebijakan negara. Program asuransi kesehatan sosial di berbagai negara menunjukkan terjadinya peningkatan akses seluruh penduduk ke fasilitas kesehatan serta terjadinya pengendalian biaya.
2. Di berbagai negara, program ini dimulai dengan beberapa badan penyelenggara akan tetapi jumlah tersebut semakin menurun. Dimulai dengan kerjasama/koordinasi diantara berbagai badan penyelenggara, selanjutnya terjadi merger sehingga akhirnya menjadi satu badan penyelenggara yang menyelenggarakan program secara nasional (contoh; Taiwan, Korea Selatan). Dengan demikian bargaining power badan penyelengara semakin besar, sementara
3. hukum the law of the large number juga semakin besar.
4. Perkembangan asuransi kesehatan sosial di berbagai Negara telah mengubah konsep asuransi kesehatan tradisional dimana selanjutnya asuransi kesehatan sosial tidak hanya dianggap sebagai sistem pembiayaan tetapi juga sistem pemeliharaan kesehatan. Karena itu, dalam konsep asuransi kesehatan sosial modern, program asuransi kesehatan mendasarkan kerjanya pada dua hal penting yakni; integrasi sistem pembiayaan (financing of healthcare) dan sistem pelayanan (delivery of healthcare) yang efisien dan efektif.
5. Perbandingan Berbagai Model Asuransi Kesehatan
Aspek A suransi Kesehatan Sosial
(Social Health Insurance) Asuransi Kesehatan Komersial
(Commercial/ Private Health Insurance) Asuransi Kesehatan Komersial dengan regulasi
(Regulated Health Insurance)
1. Kepesertaan wajib /pokok Sukarela/ Perorangan/ kelompok Sukarela/ kelompok
2. Perhitungan premi group rating/ community rating Rating by class, sex, age dll Community rating
3.Santunan / Benefit Menyeluruh/ komprehensif Sesuai kontrak Sesuai kontrak
4. Premi/ iuran Persentasi gaji Angka absolute Angka absolut
5. Kegotong-royongan (solidaritas sosial) - Kaya - miskin
- Sehat - sakit
- Tua - muda
- High risk - low risk Sehat - sakit - Sehat - sakit
- High risk - low risk
- Tua - muda
6. Kenaikan biaya + +++ ++
7. Peran pemerintah +++ + ++
8. Pengelolaan Not for profit / nirlaba For profit / laba For profit /laba

6. cat: Konsep asuransi dalam pembiayaan kesehatan telah berkembang melalui berbagai
7. pendekatan yakni sosial (social health insurance) dan komersial (commercial health insurance). Dantara keduanya berkembang regulated Health Insurance yang dalam laporan Bank Dunia ( 1993) disarankan untuk dilaksanakan sebagai pengganti prinsip Commercial/ Private Helath Insurance
8. Di Indonesia pengembangan asuransi kesehatan sosial (Jaminan Kesehatan/JK) diatur dalam UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) yang merupakan salah satu program bersama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Program JK diselenggarakan secara nasional, berdasar prinsip asuransi sosial dan ekuitas. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatran dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan
9. Prinsip asuransi sosial program JK dalam SJSN meliputi kepesertaan yang bersifat wajib dan non diskriminatif bagi kelompok formal, iuran berdasar persentase pendapatan menjadi beban bersama antara pemberi dan penerima kerja sampai batas tertentu, sehingga ada kegotong-royongan antara yang kaya-miskin, resiko sakit tinggi-rendah, tua-muda dengan manfaat pelayanan medik yang sama (prinsip ekuitas), dan pelayanan dapat diakses secara nasional (portabilitas), bersifat komprehensif, dengan manfaat pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai. Pengelolaannya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, nirlaba, transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Dana program merupakan dana amanat yang digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
10. Kekhususan program JK dalam SJSN adalah bahwa Badan Penyelenggara harus mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi jaminan kesehatan. Penyelenggaraan jaminan kesehatan menerapkan prinsip-prinsip managed healthcare concept, misalnya penerapan konsep dokter keluarga, konsep rujukan, konsep wilayah serta pembayaran prospektif (Prospective Payment System) misalnya kapitasi, tariff paket, dan DRG’s (Diagnosis Related Groups). Pelayanan obat diberikan sesuai dengan daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang ditetapkan.









BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Dengan prinsip-prinsip universal dari konsep asuransi kesehatan sosial sebagaimana dikemukakan di atas, prinsip-prinsip itu juga sesuai falsafah kita berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip yang universal itu, tetap menampakkan pelayanan kesehatan sebagai berwajah sosial, tanpa menghilangkan aspek ekonomi komoditas kesehatan sebagai barang dan jasa yang harus diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi. Prinsip-prinsip itu, memberi peluang seluruh rakyat memperoleh hak dan kewajiban yang sama, tanpa membedakan status sosialnya. Semoga saran ini memperoleh perhatian berbagai kalangan, para decision makers di negeri ini dalam waktu sesingkat mungkin, mengingat kita sudah jauh tertinggal dengan negara lainnya di sektor pembiayaan kesehatan ini.
Tuntutan terhadap pelayanan yang berkualitas baik terhadap penyelenggara asuransi kesehatan maupun penyelenggaraa pelayanan kesehatan akan semakin meningkat, demikian pula dalam kerjasama bisnisnya, keduanya mempunyai keterikatan dan ketergantungan yang tinggi, maka keduanya harus senantiasa meningkatkan performansinya secara terus menerus, terlebih lagi dalam rangka menghadapi pesaing dari luar.
Upaya peningkatan yang berkesinambungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemberi pelayanan kesehatan saja tetapi juga bagi penyelenggara asuransi. Dan benchmarking sebagai salah satu metoda untuk peningkatannya perlu pula dilaksanakan oleh perusahaan asuransi.
3.2 Kritik dan Saran
Penulis mohon maaf bila pada penulisan makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu penulis mohon kritik dan saran dari pembaca guna untuk membangun kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA


http://www.jpkmonline.net/index.php?option=com_content&task=view&id=22&Itemid=612002© Direktori - Departemen Kesehatan RI. Dikelola oleh Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Website oleh Penta Software Indonesia
www.google.com Sistem Pembiayaan Kesehatan
http://pdfdatabase.com/index.php?q=definisi+pembiayaan+kesehatan
http://www.kebijakankesehatan.co.cc/2008/09/definisi-puskesmas.html Kebijakan
Pembiayaan Kesehatan Indonesia.

http://www.gizi.net/cgi-bin/berita/fullnews.cgi?newsid1005534630,79955,model-model Sistem Pembiayaan Kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar